PERATURAN_BPPMI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan...
Pasal 68
BAB 8 — PELAKSANAAN REVISI
Revisi anggaran dengan kewenangan KPA, meliputi: a. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) kegiatan yang sama, 1 (satu) keluaran (output) yang sama, dan 1 (satu) jenis belanja yang sama dalam 1 (satu)Satker; b. pergeseran anggaran antar komponen/sub komponen, dalam 1 (satu) keluaran (output), dalam 1 (satu) kegiatan yang sama dan dalam 1 (satu) Satker; c. pergeseran sisa anggaran kontraktual/swakelola dalam 1 (satu) keluaran (output) yang sama, dalam 1 (satu) kegiatan yang sama dan 1 (satu) jenis belanja yang sama dalam 1 (satu) Satker; d. ralat karena kesalahan administrasi berupa perubahan nomenklatur komponen/sub komponen dan detil akun; dan e. perubahan Pejabat Pengelola Keuangan.
