PERATURAN_BPPMI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan...
Pasal 69
BAB 9 — PELAPORAN REALISASI ANGGARAN
(1) Dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN diperlukan data realisasi APBN, arus kas, neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
(2) penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. Kepala Satker/KPA UAKPA setiap bulan harus melakukan rekonsiliasi data realisasi anggaran dengan Kepala KPPN selaku Kuasa BUN; b. rekonsiliasi data realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi:
- data BA;
- Eselon I;
- Satker;
- sumber dana;
- cara penarikan;
- program;
- kegiatan;
- output;
- akun 6 (enam) digit;
- tanggal dan nomor SPM/SP2D; dan 11) jumlah rupiah; c. hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR), selanjutnya setiap awal bulan Kepala Satker/KPA menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan neraca beserta ADK kepada Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran tingkat Wilayah (UAPPAW); dan d. laporan keuangan semester dan tahunan, LRA, neraca, dan ADK disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
