Pasal 67
BAB 8 — PELAKSANAAN REVISI
Revisi anggaran dengan kewenangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, meliputi: a. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) keluaran (output) yang sama, dalam 1 (satu) kegiatan yang sama dan dalam 1 (satu) Satker yang sama dalam 1 (satu) wilayah kerja; b. pergeseran anggaran antar keluaran (output), dalam 1 (satu) kegiatan yang sama dan dalam 1 (satu) Satker yang sama dalam 1 (satu) wilayah kerja; c. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) keluaran (output) yang sama, dalam 1 (satu) kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam 1 (satu) Wilayah Kerja; d. pergeseran sisa anggaran kontraktual atau sisa anggaran
swakelola dalam 1 (satu) Satker dalam rangka meningkatkan volume keluaran (output) sepanjang mendapatkan persetujuan dari Pejabat Eselon I; e. ralat karena kesalahan administrasi berupa perubahan kantor bayar sepanjang DIPA belum direalisasikan dalam wilayah kerja; f. perubahan Pejabat Perbendaharaan; dan g. penghapusan / perubahan / pencantuman catatan dalam Halaman IV DIPA terkait dengan penyelesaian tunggakan tahun lalu.
