Pasal 66
BAB 8 — PELAKSANAAN REVISI
(1) Revisi anggaran dengan kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI meliputi:
a. revisi terkait dengan perubahan anggaran termasuk perubahan rinciannya, pergeseran anggaran dalam administrasi dilakukan melalui penelaahan; dan b. penyelesaian Pagu minus terkait pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, dan non belanja pegawai yang dilakukan melalui pergeseran anggaran antar Satker dalam 1 (satu) program. (2) Revisi anggaran melalui penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. perubahan anggaran termasuk perubahan rincian, terdiri dari:
tambahan alokasi anggaran belanja pegawai sebagai akibat selisih kurs;
penambahan alokasi anggaran pembayaran kewajiban utang; dan 3) pengurangan volume keluaran (output); dan b. pergeseran anggaran termasuk perubahan rincian dalam hal Pagu Tetap, terdiri atas:
pergeseran anggaran dalam 1 (satu) program dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara yang berbeda atau antar program dalam 1 (satu) BA yang bersumber dari rupiah murni dalam rangka memenuhi kebutuhan biaya operasional;
pergeseran anggaran dalam 1 (satu) program yang sama dalam rangka penyediaan dana untuk penyelesaian restrukturisasi di lingkungan BNP2TKI;
pergeseran anggaran dalam 1 (satu) program dalam Wilayah Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara yang berbeda dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun lalu;
pergeseran anggaran dalam rangka pembukaan kantor baru;
pergeseran anggaran dalam rangka penanggulangan bencana;
pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);
pergeseran anggaran antar jenis belanja dalam 1 (satu) program sepanjang pergeseran anggaran merupakan sisa anggaran kontraktual atau sisa anggaran swakelola untuk membiayai keluaran (output) baru yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan, atau yang tidak dapat ditunda;
perubahan rumusan sasaran kinerja dalam database RKA-K/L DIPA;
perubahan anggaran sebagai akibat dari perubahan atas APBN tahun berjalan;
perubahan anggaran sebagai akibat dari kebijakan penghematan / pemotongan / dana bintang / blokir; dan 11) perubahan anggaran sebagai akibat dari perubahan atas kebijakan prioritas Pemerintah yang telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau UNDANG-UNDANG mengenai APBN Perubahan.
