Pasal 65
BAB 8 — PELAKSANAAN REVISI
(1) Dalam hal terdapat kebijakan pemotongan/ penghematan dan dana bintang/blokir (self blocking) atau keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
ayat (4), Kepala Satker/KPA dapat mengajukan usul revisi anggaran terkait dengan pengurangan volume keluaran (output) dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kepala Satker/KPA menyampaikan usulan dalam hal volume keluaran (output) yang berkurang merupakan volume keluaran (output) dari kegiatan prioritas nasional kepada Sekretaris Utama dengan tembusan kepada Kepala BNP2TKI, Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Kerjasama, Kepala Biro Keuangan dan Umum, dan Inspektur; b. usulan sebagaimana dimaksud pada huruf a akan dilakukan telaahan/pencermatan dengan melibatkan Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Kerjasama, Kepala Biro Keuangan dan Umum, dan Inspektur; c. hasil telaahan/pencermatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/BPPN melalui Sekretaris Utama dengan persetujuan Kepala BNP2TKI dan/atau Pejabat Eselon I selaku penanggung jawab program untuk ditelaah dan mendapatkan persetujuan; d. pengurangan volume keluaran (output) sebagaimana dimaksud dalam huruf a digunakan sebagai acuan perubahan ADK/RKA-K/L DIPA; e. Kepala Satker/KPA melampirkan surat pernyataan bahwa volume keluaran (output) yang diusulkan berkurang tersebut merupakan volume keluaran (output) dari kegiatan prioritas nasional atau bukan.
