Pasal 64
BAB 8 — PELAKSANAAN REVISI
(1) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 juga berlaku dalam hal perubahan kebijakan, termasuk: a. perubahan kebijakan pemotongan/ penghematan dan dana bintang/blokir ( self blocking); dan/atau
b. perubahan atas kebijakan prioritas Pemerintah yang telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN dan/atau UNDANG-UNDANG mengenai APBN Perubahan. (2) Revisi anggaran dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan pengurangan alokasi anggaran terhadap: a. kebutuhan biaya pegawai (komponen 001), kecuali untuk memenuhi alokasi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji pada Satker lain; b. komponen berkarakteristik operasional non- belanja pegawai (belanja barang dan modal), kecuali untuk memenuhi alokasi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, dan/atau dalam peruntukan yang sama; c. pembayaran berbagai tunggakan; dan d. paket pekerjaan yang telah dikontrakkan dan/atau direalisasikan dananya sehingga dananya menjadi minus. (3) Revisi anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah target kinerja dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak mengubah sasaran program; b. tidak mengubah jenis dan satuan keluaran (output) kegiatan; dan/atau c. tidak mengurangi volume keluaran (output). (4) Ketentuan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dikecualikan bagi usul revisi anggaran yang disebabkan adanya kebijakan pemotongan/ penghematan dan dana bintang/blokir (self blocking) atau keadaan kahar.
