Pasal 63
BAB 8 — PELAKSANAAN REVISI
(1) Revisi anggaran meliputi: a. perubahan rincian anggaran dan/atau pergeseran anggaran dalam hal Pagu anggaran tetap; b. revisi administrasi yang disebabkan oleh kesalahan administrasi, perubahan rumusan yang tidak terkait dengan anggaran; dan/atau c. pemenuhan persyaratan dalam rangka pencairan anggaran. (2) Revisi anggaran berupa perubahan rincian anggaran dan/atau pergeseran rincian anggaran dalam hal Pagu
anggaran tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) program yang sama atau antar program dalam 1 (satu) BA yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional; b. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) program yang sama dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs; c. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) program yang sama dalam rangka penyelesaian tunggakan/hutang tahun lalu; d. pergeseran anggaran dalam rangka pembukaan kantor baru; e. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht); f. pergeseran anggaran dalam rangka rekomposisi pendanaan antar tahun terkait dengan kegiatan kontrak tahun jamak; g. pergeseran anggaran antar jenis belanja dalam 1 (satu) program yang sama sepanjang pergeseran anggaran merupakan sisa anggaran kontraktual atau swakelola. (3) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam 1 (satu) keluaran (output) yang sama atau antar keluaran (output), dalam 1 (satu) kegiatan yang sama atau antar kegiatan, dan/atau dalam 1 (satu) Satker yang sama atau antar Satker. (4) Revisi administrasi yang disebabkan oleh kesalahan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. ralat kode akun dalam rangka penerapan kebijakan akuntansi sepanjang dalam peruntukan dan sasaran yang sama, termasuk yang mengakibatkan perubahan jenis belanja; b. ralat kode KPPN;
c. ralat kode kewenangan; d. ralat kode lokasi dan/atau lokasi KPPN; e. ralat kode BA dan/atau Satker; f. ralat volume, jenis, dan satuan keluaran (output) yang berbeda antara Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) dan Rencana Kerja Pemerintah atau hasil kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah; g. ralat RPD/rencana penerimaan dalam halaman III DIPA; dan h. ralat karena kesalahan aplikasi berupa tidak berfungsinya sebagian atau seluruh fungsi matematis aplikasi RKA-K/L DIPA. (5) Revisi administrasi yang disebabkan oleh perubahan rumusan yang tidak terkait dengan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. perubahan Pejabat Perbendaharaan; b. perubahan nomenklatur BA/program/kegiatan/ komponen/sub komponen dan/atau Satker; dan/atau c. perubahan rumusan sasaran kinerja dalam database RKA-K/L DIPA. (6) Revisi administrasi yang disebabkan oleh pemenuhan persyaratan dalam rangka pencairan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. penghapusan/perubahan/pencantuman halaman IV DIPA; dan/atau b. penggunaan dana keluaran (output) cadangan.
