Pasal 62
BAB 7 — PELAKSANAAN PEMBAYARAN
(1) Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) program yang sama dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun lalu, dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume keluaran (output) dalam DIPA Petikan Satker dengan nilai: a. sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) harus dilampiri surat pernyataan dari KPA;
b. di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) harus dilampiri hasil verifikasi dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP); dan c. di atas Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), harus dilampiri hasil verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (2) Dalam hal tunggakan tahun lalu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan: a. belanja pegawai; b. belanja barang; dan/atau c. belanja modal yang alokasi dananya tidak cukup tersedia atau belum dibayarkan pada tahun sebelumnya, dapat dibebankan pada DIPA Petikan tahun anggaran berjalan tanpa melalui mekanisme revisi DIPA sepanjang alokasi anggaran untuk peruntukan yang sama sudah tersedia.
