Pasal 37
BAB 5 — PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
(1) UP digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker dan membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS. (2) UP merupakan uang muka kerja dari Kuasa BUN kepada BP yang dapat dimintakan penggantiannya (revolving). (3) Pembayaran dengan UP yang dapat dilakukan oleh BP/BPP kepada 1 (satu) penerima/ penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas.
(4) Pada setiap akhir hari kerja, uang tunai yang berasal dari UP yang ada pada kas BP/BPP paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (5) UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran belanja (barang, modal dan lainnya). (6) Pembayaran dengan UP oleh BP/BPP kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa dapat melebihi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara. (7) BP melakukan penggantian (revolving) UP yang telah digunakan sepanjang dana yang dapat dibayarkan dengan UP masih tersedia dalam DIPA. (8) Untuk BP yang dibantu oleh beberapa BPP, dalam pengajuan UP ke KPPN harus melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah uang yang dikelola oleh masing-masing BPP. (9) BP/BPP mengajukan penggantian UP melalui BP, apabila UP yang dikelolanya telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen).
