PERATURAN_BPPMI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan...
Pasal 38
BAB 5 — PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
(1) Setiap Satker harus melakukan revolving UP paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah SP2D UP diterbitkan. (2) Dalam hal Satker tidak melakukan revolving UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dilakukan pemotongan UP oleh Kepala KPPN sebesar 25% (dua puluh lima persen). (3) Dalam hal setelah dilakukan pemotongan dan/atau penyetoran UP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala KPPN melakukan pengawasan UP. (4) Dalam melakukan pengawasan UP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ketentuan penyampaian surat pemberitahuan, dan pemotongan UP berikutnya mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
