Pasal 29
BAB 5 — PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
(1) Perjanjian/kontrak yang pembayarannya akan dilakukan melalui SPM-LS, PPK mencatatkan perjanjian/kontrak yang telah ditandatangani ke dalam sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara. (2) Pencatatan perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi data sebagai berikut: a. nama dan kode Satker serta uraian fungsi/sub fungsi, program, kegiatan, keluaran (output), dan akun yang digunakan; b. nomor Surat Pengesahan dan tanggal DIPA; c. nomor, tanggal, dan nilai perjanjian/kontrak yang telah dibuat oleh Satker; d. uraian pekerjaan yang diperjanjikan; e. data penyedia barang/jasa yang tercantum dalam perjanjian/kontrak antara lain nama rekanan, alamat rekanan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama bank, serta nama dan nomor rekening penerima pembayaran; f. jangka waktu dan tanggal penyelesaian pekerjaan serta masa pemeliharaan apabila dipersyaratkan; g. ketentuan sanksi apabila terjadi wanprestasi; h. addendum perjanjian/kontrak apabila terdapat perubahan data pada perjanjian/kontrak tersebut; dan i. cara pembayaran dan rencana pelaksanaan pembayaran:
- sekaligus (nilai dan rencana bulan); atau 2) secara bertahap (nilai dan rencana bulan). (3) Alokasi dana yang sudah tercatat dan terikat dengan perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan lagi untuk kebutuhan lain.
