PERATURAN_BPPMI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan...
Pasal 28
BAB 5 — PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
(1) Pembuatan komitmen melalui penetapan keputusan yang mengakibatkan pengeluaran negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b, antara lain untuk: a. pelaksanaan belanja pegawai; b. pelaksanaan perjalanan dinas yang dilaksanakan secara swakelola; atau c. pelaksanaan kegiatan swakelola, termasuk pembayaran honorarium kegiatan. (2) Penetapan keputusan dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
