Pasal 30
BAB 5 — PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
(1) Data perjanjian/kontrak yang memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), disampaikan kepada Kepala KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditandatanganinya perjanjian/kontrak untuk dicatatkan ke dalam Kartu Pengawasan Kontrak KPPN. (2) Data perjanjian/kontrak dalam Kartu Pengawasan Kontrak KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk menguji kesesuaian tagihan yang tercantum pada SPM meliputi: a. pihak yang berhak menerima pembayaran; b. nilai pembayaran; dan c. jadwal pembayaran. (3) Data perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta ADK-nya disampaikan ke KPPN secara langsung atau melalui email. (4) Kartu Pengawasan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
