PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI...
Pasal 21
BAB 3 — PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
(1) Pegawai ASN wajib menyampaikan LHKASN kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi setiap 1 (satu) tahun atas Harta Kekayaan per
tanggal 31 Desember tahun berjalan melalui aplikasi SIHARKA. (2) Penyampaian LHKASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
