Pasal 20
BAB 3 — PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Dalam melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, APIP mempunyai tugas: a. melakukan koordinasi dengan pengelola kepegawaian di seluruh unit kerja; b. melakukan verifikasi atas kewajaran LHKASN; c. melakukan klarifikasi kepada wajib lapor jika verifikasi yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b terindikasi adanya ketidakwajaran; d. melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu jika hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c juga mengindikasikan adanya ketidakwajaran; dan e. menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun mengenai pelaksanaan tugas kepada Kepala BP2MI dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
