PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI...
Pasal 22
BAB 3 — PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
(1) Jika Pegawai ASN tidak menyampaikan LHKASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atasan langsungnya harus memberikan peringatan tertulis. (2) Pegawai ASN yang telah diberi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap tidak menyampaikan LHKASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
