Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Urusan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, keuangan, kehumasan, pengelolaan data dan informasi, surat menyurat, kearsipan, perlengkapan dan kerumah tanggaan. (2) Petugas Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program mempunyai tugas melakukan pemantauan dan pembinaan kinerja lembaga yang terkait dengan penempatan dan perlindungan TKI, pemasyarakatan program, pelaksanaan pemetaan suplai dan potensi serta harmonisasi kualitas Calon TKI, dan pemantauan pelaksanaan kerjasama luar negeri. (3) Petugas Penyiapan Penempatan mempunyai tugas melakukan pendaftaran dan seleksi Calon TKI, fasilitasi pemrosesan dokumen penempatan, pelaksanaan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP), pelayanan penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). (4) Petugas Perlindungan dan Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan pemantauan penempatan dan perlindungan TKI di negara penempatan, mediasi, advokasi dan penyelesaian masalah TKI, pelaksanaan pemberdayaan Warga
Overstayer (WNIO)/TKI Bermasalah (TKI-B)/TKI purna dan keluarganya, fasilitasi pemulangan WNIO dan TKI-B (repatriasi, sakit, dan meninggal dunia), pemantauan remitansi, dan fasilitasi klaim asuransi.
