PERATURAN_BPPMI
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 9
BAB 3 — POS PELAYANAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi BP3TKI/LP3TKI dibentuk Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut P4TKI. (2) P4TKI merupakan unit non-eselon di BP3TKI/LP3TKI. (3) P4TKI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BP3TKI/LP3TKI yang membawahinya. (4) P4TKI dipimpin oleh Koordinator.
