PERATURAN_BPPMI
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut LP3TKI terdiri atas: a. Urusan Tata Usaha; b. Petugas Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program; c. Petugas Penyiapan Penempatan; d. Petugas Perlindungan dan Pemberdayaan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur Organisasi LP3TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
