PERATURAN_BPPMI
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 26
BAB 7 — ESELONISASI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala BP3TKI adalah jabatan eselon IIIa atau jabatan administrator. (2) Kepala LP3TKI adalah jabatan eselon IVa atau Jabatan Pengawas. (3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada BP3TKI adalah jabatan eselon IVa atau jabatan pengawas. (4) Kepala Urusan pada LP3TKI adalah jabatan eselon Va atau jabatan pelaksana. (5) Koordinator P4TKI merupakan jabatan non-eselon atau jabatan pelaksana. (6) Koordinator P2KTKI merupakan jabatan non-eselon atau jabatan pelaksana.
