PERATURAN_BPPMI
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 27
BAB 7 — ESELONISASI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala BP3TKI dan Kepala LP3TKI diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNP2TKI. (2) Koordinator P4TKI dan Koordinator P2KTKI diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Utama atas usul Kepala BP3TKI/LP3TKI.
