PERATURAN_BPPMI
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 25
BAB 6 — TATA KERJA
(1) Para Kepala Seksi, Kepala Subbagian Tata Usaha, Koordinator P4TKI dan Koordinator P2KTKI wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Kepala BP3TKI yang membawahinya. (2) Kepala Urusan Tata Usaha, Koordinator P4TKI, Koordinator P2KTKI dan para Petugas pada LP3TKI wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Kepala LP3TKI yang membawahinya. (3) Para Petugas pada P4TKI wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Koordinator P4TKI. (4) Para Petugas pada P2KTKI wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Koordinator P2KTKI.
