PERATURAN_BPPMI
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 19
BAB 5 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pada masing-masing BP3TKI dan LP3TKI dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan. (3) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh Kepala BP3TKI/LP3TKI. (4) Jenis dan jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. (5) Jenjang jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
