PERATURAN_BPPMI
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 18
BAB 4 — POS PELAYANAN KEPULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA
(1) Petugas Tata Usaha mempunyai tugas mengelola keuangan, evaluasi dan pelaporan, surat menyurat, kearsipan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan. (2) Petugas Pendataan dan Informasi mempunyai tugas melakukan pendataan kepulangan, pemberian informasi, pemanduan, serta penyusunan laporan kepulangan TKI. (3) Petugas Adovakasi dan Konseling mempunyai tugas melakukan verifikasi dokumen pengaduan dan advokasi serta pelayanan konseling dan kesehatan bagi TKI yang mempunyai masalah. (4) Petugas Kerjasama dan Kepulangan mempunyai tugas melakukan kerjasama keamanan dan pengawasan TKI transit, pendampingan, dan urusan kepulangan TKI sampai ke daerah asal.
