PERATURAN_BPPMI
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 17
BAB 4 — POS PELAYANAN KEPULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA
(1) P2KTKI terdiri atas: a. Petugas Tata Usaha; b. Petugas Pendataan dan Informasi; c. Petugas Advokasi dan Konseling; dan d. Petugas Kerjasama dan Kepulangan. (2) Struktur Organisasi P2KTKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
