PERATURAN_BPPMI
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 16
BAB 4 — POS PELAYANAN KEPULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, P2KTKI menyelenggarakan fungsi : a. pendataan kepulangan, pemberian informasi, pemanduan dan pendampingan kepulangan TKI di Terminal Kedatangan Bandar Udara; b. verifikasi dokumen, pengaduan dan advokasi, serta pelayanan konseling dan kesehatan; c. pelaksanaan kerjasama keamanan dan pengawasan TKI transit dan urusan kepulangan TKI sampai ke daerah asal; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan.
