PERATURAN_BPPMI
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 20
BAB 6 — TATA KERJA
(1) Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan secara bersama-sama dengan Instansi Pemerintah terkait, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi. (2) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hubungan luar negeri, ketenagakerjaan, keimigrasian, kependudukan, kesehatan, dan kepolisian.
