PERATURAN_BPPMI
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 14
BAB 4 — POS PELAYANAN KEPULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA
(1) Dalam rangka memberikan kelancaran pelayanan kepulangan TKI di Bandara Internasional Debarkasi TKI dibentuk Pos Pelayanan Kepulangan Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut P2KTKI. (2) P2KTKI secara administrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BP3TKI/LP3TKI dan secara teknis berada di bawah Deputi Bidang
Perlindungan. (3) P2KTKI merupakan unit non-eselon di bawah BP3TKI/LP3TKI. (4) P2KTKI dipimpin oleh Koordinator.
