Pasal 13
BAB 3 — POS PELAYANAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
(1) Petugas Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatatausahaan, informasi, kehumasan, dan kerumahtanggaan. (2) Petugas Penempatan dan Kelembagaan mempunyai tugas melakukan fasilitasi pelayanan dokumen penempatan, pelaksanaan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP), pelayanan penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), serta fasilitasi kerjasama kelembagaan. (3) Petugas Perlindungan dan Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan penanganan TKI yang mengalami masalah, pelaksanaan pemberdayaan Warga Negara INDONESIA Overstayer (WNIO)/TKI Bermasalah (TKI- B)/TKI purna dan keluarganya, fasilitasi pemulangan WNIO dan TKI-B (repatriasi, sakit dan meninggal dunia), dan fasilitasi klaim asuransi.
