PERATURAN_BPPMI
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 12
BAB 3 — POS PELAYANAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
(1) P4TKI terdiri atas: a. Petugas Tata Usaha; b. Petugas Penempatan dan Kelembagaan; dan c. Petugas Perlindungan dan Pemberdayaan; (2) Struktur Organisasi P4TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
