Pasal 11
BAB 3 — POS PELAYANAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, P4TKI menyelenggarakan fungsi : a. pendataan dan informasi pemberangkatan dan kepulangan TKI; b. fasilitasi pelayanan penempatan dan perlindungan TKI; c. verifikasi dokumen penempatan TKI; d. pelaksanaan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP); e. pelayanan penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN); f. fasilitasi kerjasama kelembagaan; g. pelaksanaan pemberdayaan Warga Negara INDONESIA Overstayer (WNIO)/TKI Bermasalah (TKI-B)/TKI purna dan keluarganya; h. fasilitasi pemulangan WNIO dan TKI-B (repatriasi, sakit dan meninggal dunia); i. fasilitasi klaim asuransi; dan j. melakukan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
