PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI...
Pasal 18
pasal.id
BP2MI, unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, dan BP3MI menggunakan indikator Kinerja yang telah ditetapkan dalam rencana strategis BP2MI untuk Pengukuran Kinerja dengan ketentuan: a. IKSS untuk indikator Kinerja tingkat BP2MI; b. IKP untuk indikator Kinerja tingkat unit organisasi eselon I; c. IKK untuk indikator Kinerja tingkat unit organisasi eselon II; dan d. IKU untuk indikator Kinerja tingkat BP3MI.
