PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI...
Pasal 19
pasal.id
(1) Pengukuran Kinerja dilakukan dengan cara membandingkan realisasi Kinerja dengan target Kinerja yang ditetapkan dalam dokumen Perjanjian Kinerja. (2) Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir Pengukuran Kinerja. (3) Formulir Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
