PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI...
Pasal 17
pasal.id
(1) Pimpinan unit organisasi masing-masing melakukan pemantauan dan evaluasi atas rencana aksi yang telah disusun. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi tabel pemantauan dan evaluasi atas rencana aksi. (3) Format tabel pemantauan dan evaluasi atas rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
