PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN NASKAH KERJA SAMA DI LINGKUNGAN...
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN NASKAH KERJA SAMA
(1) Pembahasan Naskah Kerja Sama dilakukan antara instansi pemerintah dan/atau Pemangku Kepentingan dengan internal BNP2TKI. (2) Rapat pembahasan Naskah Kerja Sama antara instansi pemerintah dan/atau Pemangku Kepentingan dengan BNP2TKI difasilitasi oleh Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Biro Perencanaan dan Administrasi Kerja Sama, atau Unit Pemrakarsa dengan melibatkan unit
kerja terkait lainnya. (3) Hasil akhir pembahasan Naskah Kerja Sama yang telah disepakati menjadi rancangan final Naskah Kerja Sama yang dibuat dalam rangkap 2 (dua).
