PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN NASKAH KERJA SAMA DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN NASKAH KERJA SAMA
(1) Pembahasan rancangan Naskah Kerja Sama dilakukan melalui: a. penelaahan aspek hukum; dan b. penelaahan aspek substansi. (2) Penelaahan aspek hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat. (3) Penelaahan aspek substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui rapat pembahasan oleh Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Biro Perencanaan dan Administrasi Kerja Sama, Unit Pemrakarsa, dan unit kerja terkait lainnya. (4) Hasil telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) digunakan sebagai bahan pembahasan Naskah Kerja Sama dengan instansi pemerintah dan/atau Pemangku Kepentingan.
