Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN NASKAH KERJA SAMA
(1) Rancangan final Naskah Kerja Sama ditandatangani oleh pejabat yang berwenang menandatangani Naskah Kerja Sama. (2) Pejabat yang berwenang menandatangani Naskah Kerja Sama dalam jenis Nota Kesepahaman terdiri atas: a. Kepala Badan; atau b. Sekretaris Utama atau deputi. (3) Rancangan final Naskah Kerja Sama berupa Nota Kesepahaman yang akan ditandatangani oleh Kepala Badan, pada setiap lembarnya harus diparaf oleh: a. pejabat dari instansi pemerintah atau Pemangku Kepentingan; b. Sekretaris Utama dan/atau deputi Unit Pemrakarsa; dan c. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat. (3) Pejabat yang berwenang menandatangani Naskah Kerja Sama dalam bentuk PKS terdiri atas: a. Sekretaris Utama atau deputi; atau b. Direktur, Kepala Biro, Kepala Pusat, atau Inspektur. (4) Rancangan final Naskah Kerja Sama berupa Nota Kesepahaman dan PKS yang akan ditandatangani oleh Sekretaris Utama/deputi, pada setiap lembarnya harus diparaf oleh: a. pejabat dari instansi pemerintah atau Pemangku Kepentingan; b. Direktur, Kepala Biro, Kepala Pusat, atau Inspektur Unit Pemrakarsa; dan c. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat.
(5) Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA atau Kepala Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA dapat menandatangani PKS jika mendapatkan pendelegasian oleh Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
