PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA UNTUK...
Pasal 31
BAB 22 — RALAT SURAT KEPUTUSAN
Kepala BNP2TKI dapat mendelegasikan wewenang kepada : a. Sekretaris Utama untuk menandatangani ralat Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala BNP2TKI; b. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian atas nama Sekretaris Utama untuk menandatangani ralat Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Sekretaris Utama. c. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani ralat Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian BNP2TKI.
