Pasal 32
BAB 23 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan ditetapkannya Peraturan Kepala BNP2TKI ini: a. Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor PER. 49/KA/XII/2008 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa untuk Menandatangani Keputusan dan Petikan Keputusan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil serta Mutasi Kepegawaian Lainnya di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA; b. Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor PER. 04/KA/II/2009 tentang pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa untuk menandatangani keputusan tentang
pemberhentian sementara, pemulihan nama baik, penetapan sebagai peserta diklat, pemberian izin cuti, izin atau penolakan untuk mengikuti pendidikan formal atas biaya sendiri, izin atau penolakan untuk melakukan perceraian atau perkawinan lebih dari satu bagi pegawai negeri sipil di Lingkungan BNP2TKI; c. Keputusan Kepala BNP2TKI Nomor KEP.31.A/KA- BNP2TKI/III/2007 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa untuk Menandatangani Petikan Keputusan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan di Lingkungan BNP2TKI; d. Keputusan Kepala BNP2TKI Nomor KEP.36.A/KA- BNP2TKI/III/2007 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa untuk Menandatangani Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Menduduki Jabatan dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas di Lingkungan BNP2TKI; e. Keputusan Kepala BNP2TKI Nomor KEP.235/KA-SU- OKH/IX/2007 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa untuk Menandatangani Pemberian Ijin Melanjutkan Pendidikan Formal yang Lebih Tinggi bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan BNP2TKI; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
