PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA UNTUK...
Pasal 30
BAB 21 — PERSETUJUAN ATAU PENOLAKAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR
Kepala BNP2TKI dapat mendelegasikan wewenang kepada :
a. Sekretaris Utama untuk menandatangani surat persetujuan atau penolakan surat tugas belajar bagi PNS di lingkungan BNP2TKI; dan b. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani surat persetujuan atau penolakan surat izin belajar bagi PNS di lingkungan BNP2TKI.
