PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA UNTUK...
Pasal 29
BAB 20 — PEMINDAHAN PNS ANTAR INSTANSI DAN ANTAR UNIT KERJA
Kepala BNP2TKI dapat mendelegasikan wewenang kepada: a. Sekretaris Utama untuk menandatangani Surat Keputusan tentang pemindahan PNS yang menjabat sebagai pelaksana atau fungsional umum antar unit kerja di lingkungan BNP2TKI; dan b. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani Surat Keputusan tentang pemindahan PNS yang menjabat sebagai pelaksana atau fungsional umum dalam satu unit kerja di lingkungan BNP2TKI.
