PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA UNTUK...
Pasal 28
BAB 20 — PEMINDAHAN PNS ANTAR INSTANSI DAN ANTAR UNIT KERJA
Kepala BNP2TKI dapat mendelegasikan wewenang kepada Sekretaris Utama untuk menandatangani Surat Keputusan tentang pemindahan atau dipekerjakan atau diperbantukan bagi PNS dari BNP2TKI ke instansi lain atau sebaliknya.
