PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA UNTUK...
Pasal 27
BAB 20 — PEMINDAHAN PNS ANTAR INSTANSI DAN ANTAR UNIT KERJA
Kepala BNP2TKI dapat mendelegasikan wewenang kepada: a. Sekretaris Utama untuk menandatangani surat pernyataan persetujuan pindah antar instansi bagi PNS dari BNP2TKI ke instansi lain atau sebaliknya; dan b. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani surat usulan pemindahan atau dipekerjakan atau diperbantukan bagi PNS dari BNP2TKI ke instansi lain atau sebaliknya.
