PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA UNTUK...
Pasal 21
BAB 15 — PERSETUJUAN ATAU PENOLAKAN IZIN PERCERAIAN DAN PERKAWINAN
Kepala BNP2TKI dapat mendelegasikan wewenang kepada : a. Sekretaris Utama atas nama Kepala BNP2TKI untuk menandatangani surat persetujuan atau penolakan atas permohonan izin untuk melakukan perkawinan bagi PNS golongan IV dan golongan III yang akan beristeri lebih dari satu; dan
b. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian atas nama Sekretaris Utama untuk menandatangani surat persetujuan atau penolakan permohonan izin untuk melakukan perkawinan bagi PNS golongan II dan golongan I yang akan beristeri lebih dari satu.
