PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA UNTUK...
Pasal 20
BAB 15 — PERSETUJUAN ATAU PENOLAKAN IZIN PERCERAIAN DAN PERKAWINAN
Kepala BNP2TKI dapat mendelegasikan wewenang kepada : a. Sekretaris Utama untuk menandatangani surat persetujuan atau penolakan atas permohonan izin untuk melakukan penceraian bagi PNS golongan III dan golongan IV di lingkungan BNP2TKI dalam kedudukannya sebagai Penggugat; dan b. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian atas nama Sekretaris Utama untuk menandatangani:
- Surat persetujuan atau penolakan atas permohonan/ izin untuk melakukan perceraian bagi PNS golongan I dan golongan II di lingkungan BNP2TKI dalam kedudukannya sebagai Penggugat; dan 2) Surat persetujuan permohonan surat keterangan untuk melakukan perceraian bagi PNS di lingkungan BNP2TKI dalam kedudukan sebagai Tergugat.
