PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA UNTUK...
Pasal 16
BAB 11 — KENAIKAN GAJI BERKALA
Kepala BNP2TKI dapat mendelegasikan wewenang kepada : a. Sekretaris Utama untuk menandatangani surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala bagi :
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan BNP2TKI; dan 2) Pejabat Fungsional keahlian jenjang Madya dan Utama di lingkungan kantor pusat BNP2TKI; b. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala bagi :
- Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Pelaksana serta Pejabat Fungsional selain Fungsional Keahlian jenjang Madya dan Utama di lingkungan kantor pusat BNP2TKI; dan 2) Pejabat Administrator di BP3TKI dan Pengawas di LP3TKI; c. Kepala BP3TKI untuk menandatangani surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala bagi Pejabat
Pengawas, Pejabat Pelaksana dan Pejabat Fungsional di lingkungan BP3TKI/Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA (P4TKI) yang bersangkutan ; d. Kepala LP3TKI untuk menandatangani surat pemberitahuan kenikan gaji berkala bagi Pejabat Pelaksana serta Pejabat Fungsional di lingkungan LP3TKI yang bersangkutan.
