PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA UNTUK...
Pasal 17
BAB 12 — MASA PERSIAPAN PENSIUN(MPP)
Kepala BNP2TKI dapat mendelegasikan wewenang kepada : a. Sekretaris Utama untuk menandatangani Surat Keputusan tentang masa persiapan pensiun (MPP) bagi PNS golongan IV di lingkungan BNP2TKI; dan b. Kepala Biro Organisasi dan kepegawaian untuk menandatangani Surat Keputusan tentang masa persiapan pensiun bagi PNS golongan III ke bawah di lingkungan BNP2TKI.
