PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA UNTUK...
Pasal 15
BAB 10 — KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Kepala BNP2TKI dapat mendelegasikan wewenang kepada : a. Sekretaris Utama atas nama Kepala BNP2TKI untuk menandatangani Surat Keputusan tentang kenaikan Jabatan Fungsional Ahli Madya di lingkungan BNP2TKI; b. Sekretaris Utama untuk menandatangani Surat Keputusan tentang kenaikan Jabatan Fungsional Ahli Pertama dan Muda di lingkungan BNP2TKI; dan c. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani Surat Keputusan kenaikan Jabatan Fungsional Keterampilan di lingkungan BNP2TKI.
