PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA UNTUK...
Pasal 14
BAB 9 — PENGANGKATAN, ALIH JABATAN, PEMBEBASAN SEMENTARA DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Kepala BNP2TKI dapat mendelegasikan wewenang kepada : a. Sekretaris Utama atas nama Kepala BNP2TKI untuk menandatangani Surat Keputusan tentang pengangkatan pertama kali, alih jabatan, pembebasan sementara dan pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional Keahlian di lingkungan BNP2TKI; dan b. Sekretaris Utama untuk menandatangani Surat Keputusan tentang pengangkatan pertama kali, alih jabatan, pembebasan sementara dan pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional Keterampilan di lingkungan BNP2TKI.
