PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA UNTUK...
Pasal 13
BAB 8 — SURAT PERNYATAAN PELANTIKAN, MENDUDUKI JABATAN DAN MELAKSANAKAN TUGAS
Kepala BNP2TKI dapat mendelegasikan wewenang kepada : a. Sekretaris Utama untuk menandatangani surat pernyataan pelantikan, menduduki jabatan, dan melaksanakan tugas bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BNP2TKI; dan b. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani surat pernyataan pelantikan, pernyataan menduduki jabatan dan pernyataan melaksanakan tugas bagi Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana di lingkungan BNP2TKI.
